Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
Jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda
