Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi.
(2) Garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan baik untuk jaringan irigasi yang akan dibangun maupun yang telah terbangun.
(3) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, perseorangan, badan usaha dan/atau badan sosial.
Koreksi Anda
