Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kepemilikan tanah melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi yang diperlukan, pemetaan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) dapat melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi guna mentolerir keperluan pemilik tanah atas tanah yang tersisa.
(2) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. tidak layak secara ekonomis;
b. luasan maksimum 200 (dua ratus) meter2; dan
c. lebar maksimum 2 (dua) meter.
(3) Penyelesaian administrasi pengadaan tanah yang ditimbulkan akibat dari pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
