Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang keamanan.
Koreksi Anda
