Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Dewan Perwakilan Rakya Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsure poenyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsure pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
7. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
8. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
9. Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi setelah dipotong tali pusatnya segera diletakkan tengkurap di dada ibunya, kontak kulit dengan kulit untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan paling singkat 1 (satu) jam.
10. Indikasi medis Inisiasi Menyusu Dini adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini.
11. Indikasi medis Air Susu Ibu adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pemberian Air Susu Ibu.
12. Fasilitas khusus adalah ruangan laktasi yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan Air Susu Ibu, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan Air Susu Ibu perah.
13. Keluarga adalah suami, anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14. Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti Air Susu Ibu untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
15. Produk bayi lain adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
16. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat meliputi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Posbindu, pl;oklinik kesehatan desa ( PKD ), bidan praktek mandiri (BPM), Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Bersalin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Rumah Sakit.
17. Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Asi yang selanjutnya disebut Ruang Asi adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah Asi yang digunakan untuk menyusui bayi dan memerah Asi
18. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
19. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
20. Tempat sarana umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.
21. Ruang laktasi adalah ruangan khusus yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana prasarana minimal meliputi meja, dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah.
22. Program Peningkatan Pemberian ASI yang selanjutnya disingkat Program PP-ASI adalah Upaya optimalisasi ASI yang dimulai dari IMD segera setelah lahir, pemberian ASI Eksklusif sampai bayi berumur 6 (enam) bulan dan penyusuan anak sampai umur 2 (dua) tahun, dengan pemberian makanan pendamping ASI mulai bayi berumur 6 (enam) bulan.
23. Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui.
24. Satuan Pendidikan Kesehatan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan kesehatan.
25. Swasta adalah pihak atau badan non pemerintahan.