Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Dalam situasi darurat dan/atau bencana, setiap produsen Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya dilarang:
a. memberikan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya secara langsung kepada Bayi, ibu dan/atau keluarganya; atau
b. membujuk, meminta, dan memaksa ibu menyusui dan/atau pihak keluargannya untuk menggunakan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya.
Koreksi Anda
