Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar;
(2) Peralatan menyimpan ASI sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a. lemari pendingin untuk menyimpan ASI;
b. gel pendingin;
c. tas untuk membawa ASI perahan; dan
d. sterizer botol ASI.
(3) Peralatan pendukung lainnya sebagimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi :
a. meja tulis;
b. kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI;
c. konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5 cc, spuit 10 cc dan spuit 20 cc;
d. media tentang inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet dan buku konseling menyusui;
e. lemari penyimpan alat;
f. dispenser dingan dan panas;
g. alat cuci botol;
h. tempat sampah dan penutup;
i. penyejuk ruangan (AC/kipas angin);
j. kain pembatas/pakai krey untuk memerah ASI;
k. waslap untuk kompres payudara;
l. tisu/lap tangan; dan
m. bantal untuk menopangan saat menyusui.
Koreksi Anda
