Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar; (2) Peralatan menyimpan ASI sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi : a. lemari pendingin untuk menyimpan ASI; b. gel pendingin; c. tas untuk membawa ASI perahan; dan d. sterizer botol ASI. (3) Peralatan pendukung lainnya sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi : a. meja tulis; b. kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI; c. konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5 cc, spuit 10 cc dan spuit 20 cc; d. media tentang inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet dan buku konseling menyusui; e. lemari penyimpan alat; f. dispenser dingan dan panas; g. alat cuci botol; h. tempat sampah dan penutup; i. penyejuk ruangan (AC/kipas angin); j. kain pembatas/pakai krey untuk memerah ASI; k. waslap untuk kompres payudara; l. tisu/lap tangan; dan m. bantal untuk menopangan saat menyusui.
Koreksi Anda