Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;
c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui;
d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tempat Sarana Umum lainnya;
e. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, Tempat Sarana Umum, dan kegiatan di masyarakat;
f. menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan;
g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif.
Koreksi Anda
