Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif untuk tumbuh kembang dan kesejahteraannya. (2) Setiap ibu yang melahirkan wajib melaksanakan inisiasi menyusui dini (IMD) dan memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya sampai dengan Bayi berusia 6 (enam) bulan
Koreksi Anda