Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.
(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan dukungan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meminta hak untuk mendapatkan pelayanan inisiasi menyusu dini ketika persalinan;
b. meminta hak untuk tidak memberikan asupan apapun selain ASI kepada bayi tidak ditempatkan terpisah dari ibunya (yang baru lahir;)
c. meminta hak untuk bayi tidak ditempatkan terpisah dari ibunya;
d. melaporkan pelanggaran kode etik pemasaran pengganti ASI;
e. mendukung ibu menyusui dengan membuat tempat kerja yang memiliki fasilitas ruang menyusui;
f. menciptakan kesempatan agar ibu dapat memerah ASI dan/atau menyusui bayinya di tempat kerja;
g. mendukung ibu untuk memberikan ASI kapanpun dan dimanapun;
h. menghormati ibu menyususi di tempat umum;
i. memantau pemberian ASI di lingkungan sekitarnya; dan
j. Memilih Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tenaga kesehatan yang menjalankan 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui. ( hapus )
Koreksi Anda
