Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pemberian ASI eksklusif meliputi antara lain: a. Air Susu Ibu Eksklusif; b. Inisiasi Menyusu Dini; c. Peran Serta Masyarakat; d. Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum; e. Ketenagaan; f. Pembinaan Dan Pengawasan; dan g. Sanksi Administrasi. h. Makanan pendamping ASI setelah 6 (enam) bulan i. Lanjutan pemberian ASI usia 2 (dua ) tahun.
Koreksi Anda