Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menyusui sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. ibu yang menderita penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat bayinya, seperti sepsis/demam tinggi hingga tidak sadarkan diri;
b. ibu yang menderita infeksi Virus Herpes Simplextipe 1 (HSV-1) dan HSV-2 di payudara;
c. ibu dalam pengobatan:
1) menggunakan obat psikoterapi jenis penenang, obat anti epilepsi dan opioid;
2) radioaktif iodine 131;
3) penggunaan yodium atau yodofor topical; dan/atau 4) sitotoksik kemoterapi.
Koreksi Anda
