Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus memberikan dukungan program ASI Eksklusif melalui: a. penyediaan Ruang ASI; b. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI di tempat kerja paling sedikit 2 (dua) kali selama jam kerja sampai bayi berusia 6 (enam) bulan; dan c. pembuatan peraturan internal yang mendukung program pemberian ASI Eksklusif. (2) Ruang ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perusahaan; b. perkantoran milik pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan c. lembaga pendidikan. (4) Tempat Sarana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. hotel dan penginapan; c. tempat rekreasi; d. terminal angkutan darat; e. stasiun kereta api; f. pusat-pusat perbelanjaan; g. gedung olahraga; h. lokasi penampungan pengungsi; dan i. tempat sarana umum lainnya.
Koreksi Anda