Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. hotel dan penginapan; c. tempat rekreasi; d. terminal angkutan darat; e. pusat-pusat perbelanjaan; f. gedung olahraga; g. lokasi penampungan pengungsi; dan h. tempat sarana umum lainnya.
Koreksi Anda