Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif dan Pelaksanaan Penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan programpemberian ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk :
a. meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
b. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
c. meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan :
a. agar penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya tidak menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
b. untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Tenaga Kesehatan bahwa Susu Formula Bayi hanya diberikan dalam keadaan tertentu; dan
c. agar fasilitas pelayanan kesehatan dan Tenaga Kesehatan dalam pemberian Susu Formula Bayi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanaan melalui :
a. advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;
b. pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga terlatih/Konselor Menyusui; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
