Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau Penyelenggara Tempat Sarana Umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
