Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terbagi atas: a. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen; dan b. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui sementara waktu.
Koreksi Anda