Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 huruf c adalah ketersediaan tenaga terlatih pemberian ASI oleh setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk memberikan konseling menyusui kepada pekerja/buruh di ruang ASI. (Setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakana Tenaga Terlatih Pemberian ASI untuk memberikan konseling menyusui kepada pekerja/buruh di Ruang ASI. (2) Tenaga Terlatih Pemebrian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mengikuti pelatihan konseling menyusui yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. (3) Pelatihan konseling menyususi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah tersertifikasi mengenai modul maupun tenaga pengajarnya.
Koreksi Anda