Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Dalam memberikan konseling menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Tenaga Terlatih Pemberian ASI juga menyampaikan manfaat pemberian ASI Eksklusif antara lain berupa :
a. peningkatan kesehatan ibu dan anak;
b. peningkatan produktivitas kerja;
c. peningkatan rasa percaya diri sendiri ibu;
d. keuntungan ekonomi dan higienis; dan
e. penundaan kehamilan
Koreksi Anda
