Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan konseling menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Tenaga Terlatih Pemberian ASI juga menyampaikan manfaat pemberian ASI Eksklusif antara lain berupa : a. peningkatan kesehatan ibu dan anak; b. peningkatan produktivitas kerja; c. peningkatan rasa percaya diri sendiri ibu; d. keuntungan ekonomi dan higienis; dan e. penundaan kehamilan
Koreksi Anda