Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Medis pada Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan kelainan metabolisme bawaan (inborn errors metabolism).
(2) Kelainan metabolisme bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. bayi dengan galaktosemia klasik memerlukan formula khusus bebas galaktosa;
b. bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), memerlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin;
c. bayi dengan fenilketonuria, memerlukan formula khusus bebas fenilalanin; dan/atau
d. kelainan metabolisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Bayi dengan fenilketonuria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c masih dapat diberikan ASI dengan perhitungan dan pengawasan dokter spesialis anak yang kompeten.
Koreksi Anda
