Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umumyang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 45 dan Pasal 49 dikenakan sanksi administratif . (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. Pencabutan izin (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda