Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
(2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebablain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.
Koreksi Anda
