Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagibayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemberian ASIEksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI. (2) Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan; b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI; c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yangdiberi ASI; d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidakmempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;dan e. ASI tidak diperjualbelikan. (3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajibdilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkanaspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI Eksklusif daripendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda