Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Dalam menyediakan Ruang ASI, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus memperhatikan unsur- unsur :
a. perencanaan
b. sarana dan prasarana
c. ketenagaan ; dan
d. pendanaan.
Perencanaan
Koreksi Anda
