Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan ruang ASI di tempat sarana umum harus sesuai standar untuk Ruang ASI.
(2) Standar untuk Ruang ASI sebagaaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. kursi dan meja;
b. wastafel; dan
c. sabun cuci tangan.
Ketenagaan
Koreksi Anda
