Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap :
a. adanya indikasi medis;
b. ibu tidak ada; atau
c. ibu terpisah dari Bayi.
Koreksi Anda
