URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Energi dan Pariwisata; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembangunan Kewilayahan.
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur dan perhubungan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perumahan dan Perhubungan.
Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perdagangan; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan dan Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kawasan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.