Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan Pejabat Fungsional yang ditetapkan menjadi Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan BPKP berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan/atau diangkat pejabat baru serta ditetapkannya Koordinator dan Subkoordinator berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda