Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan; l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pertahanan dan keamanan; m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; dan n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.
Koreksi Anda