Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pertahanan dan keamanan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
