Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Sumber Daya Manusia yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengadaan, dan Layanan Sumber Daya Manusia;
b. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kompetensi, dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
c. Kelompok Substansi Pengangkatan, Jabatan, dan Penghargaan Sumber Daya Manusia;
d. Kelompok Substansi Manajemen Talenta, Pemindahan, dan Pemberhentian Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Substansi Manajemen Data, Informasi, dan Kinerja Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
