Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Biro Hukum dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Hukum dan Komunikasi yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Peraturan Perundang- undangan; b. Kelompok Substansi Penelaahan dan Bantuan Hukum; dan c. Kelompok Substansi Komunikasi dan Informasi.
Koreksi Anda