Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor;
c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional Auditor; dan
d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda
