Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi ASN, serta manajemen talenta ASN;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan pemindahan, pemberhentian, dan disiplin ASN;
d. pelayanan administrasi kepegawaian ASN;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data ASN;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi ASN;
g. pengelolaan kinerja ASN; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Koreksi Anda
