Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana.
Koreksi Anda
