Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab untuk:
a. menyusun rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
b. mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
c. mewujudkan pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
d. mewujudkan kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil organisasi.
Koreksi Anda
