Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan BPKP Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah; b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah; c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis; d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya; f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah; dan j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda