Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda