Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi; b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Baru Terbarukan; c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertambangan; dan d. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi.
Koreksi Anda