Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa
asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.
Koreksi Anda
