Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan
b. Kelompok Substansi Analitika Data.
Koreksi Anda
