Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
