Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator dan Subkoordinator ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda