Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang politik dan penegakan hukum;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang politik dan penegakan hukum;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang politik dan penegakan hukum.
Koreksi Anda
