Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi; b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi; c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat; d. pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik; f. koordinasi pembinaan sumber daya manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Koreksi Anda