Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pola Hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan BPKP.
4. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPKP.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki pegawai ASN sebagai administrator pada BPKP.
8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai ASN sebagai pengawas pada BPKP.
9. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki pegawai ASN sebagai pelaksana dengan tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintah, dan pembangunan pada BPKP.
10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada BPKP.
13. Pejabat Administrator adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
14. Pejabat Pengawas adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
15. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada BPKP.
16. Koordinator adalah Pejabat Fungsional ahli madya yang melaksanakan pengendalian mutu atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penjaminan kualitas penugasan serta pembinaan tim dan membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja, yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Administrator.
17. Subkoordinator adalah Pejabat Fungsional ahli muda yang melaksanakan pengendalian teknis atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi teknis pelaksanaan penugasan serta pembinaan tim, membantu tugas pimpinan unit kerja/Pejabat Administrator/Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Pengawas.
18. Pejabat Pelaksana adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri atas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi yang dikoordinasikan oleh Pejabat Administrator, atau Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
20. Tim Kerja adalah kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Administrasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan penugasan.
21. Penugasan Pengawasan adalah penugasan asurans, konsultansi, dan pengawasan lain yang independen dan
objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian.
22. Penugasan Non Pengawasan adalah penugasan yang tidak termasuk dalam Penugasan Pengawasan.
23. Tim Kerja Pengawasan adalah Tim Kerja yang terdiri atas Pejabat Fungsional Auditor untuk melaksanakan Penugasan Pengawasan intern.
24. Tim Kerja Non Pengawasan adalah Tim Kerja yang terdiri atas Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan/atau Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan Penugasan Non Pengawasan.
Koreksi Anda
