Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Bencana.
Koreksi Anda