Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi IV yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi; dan b. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi.
Koreksi Anda