Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP;
j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultansi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan
o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
Koreksi Anda
