PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pesantren terdiri atas:
a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
(2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
(2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta
Bhinneka Tunggal Ika;
b. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
(3) Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin serta berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
a. berpendidikan Pesantren;
b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
(2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.
(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren;
dan/atau
b. pengelola Pesantren.
(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(2) Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(3) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.
(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa INDONESIA, serta berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di Pesantren.
(2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin.
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt.
dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
c. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
a. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
b. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
c. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
d. menjaga kerukunan hidup umat beragama;
e. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
dan
f. menjadikan umat Islam di INDONESIA sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
a. pengajaran dan pembelajaran;
b. ceramah, kajian, dan diskusi;
c. media dan teknologi informasi;
d. seni dan budaya;
e. bimbingan dan konseling;
f. keteladanan;
g. pendampingan; dan/atau
h. pendekatan lain.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelatihan dan praktik kerja lapangan;
b. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
c. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri;
dan/atau
i. pengembangan program lainnya.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. bantuan keuangan;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. bantuan teknologi; dan/atau
d. pelatihan keterampilan.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.