Koreksi Pasal 45
UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelatihan dan praktik kerja lapangan;
b. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
c. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri;
dan/atau
i. pengembangan program lainnya.
Koreksi Anda
