Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 18 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk: a. pelatihan dan praktik kerja lapangan; b. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; c. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau i. pengembangan program lainnya.
Koreksi Anda